POLEMIK PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA: PERSPEKTIF FIKIH DAN HUKUM NASIONAL

Authors

Iwan Setiawan
INKHAS

Synopsis

Pluralitas masyarakat Indonesia menciptakan dinamika hukum yang kompleks, 
terutama dalam isu perkawinan beda agama. Sebagai negara dengan keragaman agama, 
negara dihadapkan pada kewajiban mengharmonisasikan prinsip konstitusional dengan norma agama yang hidup dalam masyarakat. 
Fatwa MUI (2005) secara tegas melarang perkawinan beda agama bagi Muslim dengan merujuk Al-Baqarah 2:221 dan Al-Mumtahanah 60:10 
. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menegaskan bahwa sahnya perkawinan ditentukan menurut hukum agama masing-masing
 (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974, 1974). Ketentuan ini menimbulkan ambiguitas karena tidak ada mekanisme legal 
yang mengatur perkawinan antaragama secara eksplisit, sehingga menimbulkan vagueness of norms. Oleh karena itu, 
pluralitas di Indonesia menuntut regulasi yang dapat menjaga integritas ajaran agama sekaligus mengakomodasi kebebasan warga dalam membentuk keluarga (Lindsey, 2020).
Meskipun regulasi dan fatwa menegaskan larangan, fenomena perkawinan beda agama tetap berlangsung dalam realitas sosial.

References

Published

January 30, 2026